Pembina:
Ir Muhaimin MT
Suryo Hadi Prabowo.SH
Dewan Penasehat:
Hery Sunaryo SH
Edy Supardi Hasan
A.Yani
Pimpinan Umum / Penanggung Jawab :Beny Sanger
Pimpred:Suhartono
Redaktur Pelaksana: Effendi Bahtiar S.sos
Redaktur: Triani -Edy-Iwan
Wartawan Olah Raga: Hery T
Editor: Danang Agung SH
Kontributor: PPU Subur Priono
Biro Iklan:Yeni
Biro Hukum / Advokasi :Yeni Samti SH
Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau repotase
dilindungi UU Pers No. 40 Thn 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 (
Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat
dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta “ Wartawan dan Reporter
dilengkapi dengan Id Card Pers yang masih berlaku dan namanya terdaftar
di Box Redaksi, Manakala ada yang mengaku sebagai Wartawan, Reporter dan
tidak bisa menunjukan surat tugas atau Id Card Pers silahkan
menghubungi nomor yang ada dialamat redaksi !
Media Online KABARBALIKPAPAN58.NET
didirikan Oleh :
Beny Sanger
PT.MEDIA KABAR BALIKPAPAN MANDIRI
Menkumham
Nomor AHU-0055158.AH.01.01.Tahun 2019
Alamat Redaksi :
Jalan Kalamono 1 RT 52 No 7 Kel Muara Rapak Balikpapan Utara
Telepon 081253441958 - 081528324838
Email : kabarbpp@gmail.com,www.kabarbalikpapan58.net
Kode Etik Jurnalistik
Untuk
menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan
etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan
publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu,
wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
1.Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2..Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
4.Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5.Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.
6.Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7.Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak
bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan
kesepakatan.
8.Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis
kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9.Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10.Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
11.Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode
Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan
organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang
berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/
III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat
asas, yaitu :
Asas Demokratis
Demokratis
berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain
itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus
mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini
juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia
melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan
adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak
manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk
menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
Asas Profesionalitas
Secara
sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus
menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya
Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan
faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis,
bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai
filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada
wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas
kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta
dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera
mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan
permohonan maaf.
Asas Moralitas
Sebagai
sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial
yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan
masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik
menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi
wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas
tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik.
Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak
menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan
orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan
menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak
menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban
dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap
pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
Asas Supremasi Hukum
Dalam
hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku.
Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang
berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati
asas praduga tak bersalah.
Q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar