Selain itu, terdata pula
sebanyak 66 guru sedang mengikuti pendidikan sertifikasi di sejumlah kampus.
Rincinya, 37 guru dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 29
guru menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dikatakan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara
Sigit Muryono, seritifikasi guru berkaitan dengan kualitas dari tenaga pendidik
tersebut.
Dengan sertifikasi, guru
juga berhak atas tunjangan profesi. “Ini sejalan dengan pasal 82 ayat (1), UU
No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan menteri terkait,” kata Sigit
di ruang kerjanya, belum lama ini.
Imbal baliknya, guru yang
tersertifikasi harus benar-benar menyajikan pembelajaran yang berkualitas.
“Yang harus diingat, sertifikasi ini dapat diikuti guru PNS maupun non PNS,”
jelas Sigit.
Sertifikasi guru digelar
setiap tahun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kuotanya
pun ditetapkan, dan dibagi dalam beberapa angkatan dengan penyelenggaraannya di
beberapa kampus yang telah diatur oleh Kemendikbud.
“Untuk Kaltara, ada 59 guru
yang sudah memenuhi syarat namun belum mendapatkan kuota. Mereka juga sudah
lulus pre test,” urai Sigit. Ke-59 guru yang lulus pre test tersebut juga dapat
mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pre test digelar setiap
tahun, lalu ada penempatan bagi yang telah lulus pre test yang ditentukan
Kemendikbud. “Kami berharap, tahun depan kuota pre test untuk guru di Kaltara
bakal lebih banyak dari tahun sebelumnya,” tutupnya. (*/bb/ajw)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar