![]() |
| Foto :Rapat perubahan APBD 2019 |
Rapat penetapan, dipimpin
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz wakil didampingi ketua DPRD Sabaruddin
Panrecalle. dan wakil ketua DPRD Syarifuddin Odang jaga Wali kota Balikpapan
Rizal Effendi serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofinda) berlangsung
di ruang rapat DPRD Balikpapan Kamis ( 22/08/19)
Tahun anggaran 2019 telah
disetujui bersama tanggal 8 Agustus 2019 kemudian disampaikan ke gubernur Kalimantan
timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum
ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna merupakan
hasil evaluasi dari pemerintah provinsi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
APBD-P 2019,” kata Thohari
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengesahkan APBD-P 2019 sebesar Rp 2,6 triliun
lebih dalam rapat paripurna
Penetapan APBD P 2019 yang disampaikan
Sekretaris DPRD Abdul Azis Belanja daerah ditetapkan Rp 2,6 triliun yang semula
hanya Rp 2,4 triliun.
Pendapatan daerah yang semula
Rp 2,464 triliun, berkurang Rp 44,45,45 miliat sehingga pendapatan setelah
perubahan Rp 2,419 triliun .yang mana belanja daerah semula Rp 2,437 triliun
bertambah Rp 245 miliar sehingga menjadi Rp 2,682 triliun
Setelah perubahan Rp 262
miliar, Pembiayaan daerah, penerimaan pebiayan daerah Rp 0 bertambah Rp 291,6
miliar
Untuk pengeluaran pembiayaan
daerah semuala Rp 26,6 miliar lebih bertambah Rp 2,6 milara jadi jumlah
pengeluaran setelah perubahan Rp 29,25 milaiar
Jumlah pembiaya Netto setealah
perubahan Rp 262 miliar, dan sisanya lebih pembiaayan anggaran setelah
perubahan nihil.
Semetara Wali Kota Balikpapan
Rizal Effendi,menyapaikan sambutannya,dalam agenda perubahan penetapan APBD P
2019 menjadi peraturan daerah berdasarkan hasil evaluasi gubernur kaltim, dan
sesuai Pemendagri 3 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RAPBD.
Penyempurnaan perubahan
tambahan dan bagi hasil dari provinsi sekitar Rp 48,88 miliar dan bantuan keuangan Rp 64,2
miliar harus disesuaikan diadmistrasikan ke dalam perubahan APBD 2019 baik dari
sisi penerimaan maupun sisi belanja, dimana hasil keputusan gubernur kaltim
tentang evaluasi peraturan daerah rancangan perubahan APBD 2019 dan rancangan
Wali kota APBD tahun 2019 , “ ujar Rizal
Dengan ditetapkan perda
Perubahan APBD 2019, menjadi dasar bagai pemerintah daerah untuk
menetapkan perwali Penjabarab Perubahan
APBD 2019, Penjabaran dimaksud menjadi dasar seluruh perangkat daerah untuk
DPPA sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan yang tealh ditetapkan ,” ungkapnya (kb)
Penulis
: Beny


Tidak ada komentar:
Posting Komentar