Kemudian tersangka satu
orang yang berhasil diamankan dengan barang bukti kurang lebih 5 kg sabu
sabu,Inisial (RZ) umur 37 tahun Warga Negara Indonesia. Sementara itu
keterangannya barang ini didapat dari Malaysia seperti biasa dari Tawau lewat
Kalimantan utara lalu ke Balikpapan.
Barang sabu sabu ini rencana
akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan selatan dan berhasil di berhentikan di
wilayah Balikpapan, setelah sudah beberapa waktu dilakukan penyelidikan. Upah
yang diberikan kepada si tersangka adalah senilai 50 juta dan tersangka mengaku
baru melakukannya hanya sekali.
Modusnya adalah barang
dibawa dari Tawau menyebrang menggunakan kapal lalu dijemput di Tanjung selor
setelah itu dibawa ke Balikpapan lewat darat dan dijemput oleh travel. Saat
dilakukan penangkapan barang diletakkan di dalam kotak lalu dimasukkan kedalam
tas tersangka.
Kronologi kejadian jadi pada
waktu itu tersangka dicegat oleh Anggota Direktorat Narkoba Polda Kaltim di daerah
Sungai Pinang Samarinda,tersangka menggunakan kendaraan travel dan
diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan lalu setelah itu ditemukanlah sabu
sabu itu didalam mobilnya.
Sementara ini hasil
pengembangan dari Anggota Direktorat Narkoba Polda Kaltim masih terpisah dengan
yang lain, walaupun bisa dikatakan sumbernya ini terlihat sama yaitu sumber
barang dan mungkin bos mereka orangnya berbeda beda. Hukuman yang dijatuhkan
yaitu min 4 tahun penjara dan maks 20 tahun penjara,” tandas Dir Resnarkoba
Komber Pol Drs Akhmad Shaury (triani)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar