Foto : Anggota DPRD dan Sekwan pada saat menerima Kunjungan DPRD Kota Waringin timur |
Dalam pertemuan dengan anggota DPRD Balikpapan, Ketua
Komisi IV DPRD Kota Waringin Timur, Dadang Siswanto mengatakan, terkait dengan kunjungan
rombongannya ke Kota Balikpapan guna mempelajari tentang Peraturan Daerah
(Perda) No 3 Tahun 2017 tentang pencegahan dan pengelolaan pemukimam kumuh,”
ujar Dadang
Pada saat ini para anggota
PEMDA sedang mengajukan perda yang hampir sama kontens nya dan juga mengingat
Balikpapan sudah memiliki penerima sub lebih lagi Kalimantan timur dijadikan
sebagai Ibukota. Oleh karena itu, Balikpapan menjadi salah satu kota yang tepat
sehingga nanti harapannya dalam substansi tersebut paling tidak bisa dapat
menetapi pola pola yang akan dilakukan dalam konteks pencegahan pemukiman,”
Kata Dadang
Kondisi daerah Sampit
sekarang ini sedang berbenah antara lain yang dilakukan ialah terkait akan
adanya pemisahan kabupaten. Jadi, daerah sampit ini akan ada yang memisah yaitu
kotara dan jika kotara memisah otomatis sampit akan menjadi kota madya juga.
Di daerah sampit sendiri
tidak sedikit pemukiman yang akan di benahi maka dari itu pendekatan apa yang
akan dilakukan oleh Balikpapan itu yang akan dikirim.
Harapan dari kunjungan ini
adalah kita akan mendapatkan banyak informasi banyak segala kebijakan yang diambil oleh
pemerintah kota Balikpapan dalam hal pendekatan ke masyarakat konteks mencegah
pemukiman kumuh apakah akan direlokasi dan sebagainya.
Penulis : Beny
Editor : Triani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar