![]() |
| Foto : Kasat Pol PP Balikpapan Zulkifli |
Maka setiap orang/ badan usaha dilarang melakukan
kegiatan penyimpanan dan/atau penjualan
BBM eceran di seluruh wilayah kota Balikpapan, menggunakan Dispenser tanpa memiliki izin.
“Apa bila ada POM
MINI/Pertamini beroperasi setelah Surat Edaran ini dikeluarkan, akan dilakukan
tindakan penertiban oleh Pemerintah Kota Balikpapan khususnya terhadap POM
MINI/Pertamini yang sudah terlebih dahulu ada dan beroperasi di Balikpapan
sebelum Surat Edaran ini dikeluarkan, maka diberikan kesempatan untuk mengurus
dan memiliki izin, mulai Surat Edaran ini dikeluarkan sampai dengan tenggang
waktu paling lambat tanggal 31 Desember
2019. POM MINI/Pertamini yang tidak dapat memiliki izin sampai batas waktu
tersebut, akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
“Apabila terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan terhadap
POM MINI/Pertamini, maka pemilik POM MINI/Pertamini wajib bertanggung jawab
terhadap segala dampak yang ditimbulkannya.
Sementara Kasat Satpol PP
Zulkifli mengatakan, terkait dengan POM MINI sesuai surat edaran Wali Kota
Balikpapan, intinya pemilik POM mini sesuai pendataan kurang lebih 100 yang ada
di Balikpapan dan sudah 70 yang disidangkan dalam ketentuan yang berlaku
kemudian kami mendapat kesimpulan dari proses yang ada, bahwa kepemilikan POM
ini tidak memiliki izin apapun untuk operasionalnya tentu sangat berbahaya,”
kata Zulkifli diruang kerjanya Rabu (2/10/19)
”Sekarang pemkot sudah
mengeluarkan edaran dan melakukan penertiban langka-langkanya adalah pada saat
ini kita sudah berikan surat edaran pemberitahuan bahwa, mereka diberi
kesempatan sampai akhir bulan Desember 2019, sudah harus di akhiri menggunakan dispenser
pom ini kalau mereka tidak memiliki izin,” jelasnya
Menurutnya kalau mereka bisa
mendapatkan izin silakan, tapi pada tiba masa sesuai surat edaran mereka tetap
saja melakukan aktifitas penjualan, mungkin langkah selanjutnya dilakukan
penyitaan dispensernya,” ucapnya
Di Balikpapan sekarang
kurang lebih ada 100 POM MINI yang beredar, namun menurut Kifli tidak menutup
kemungkinan akan bertambah ,” tandas Kasat Satpol PP Balikpapan Zulkifli (beny)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar