![]() |
| Foto: Wakil Ketua DPRD Sabaruddi Panrecalle.SS/ Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi SE |
Wakil Ketua DPRD Balikpapan
Sabaruddin Panrecalle.SS menyampaikan agenda penyampian pendapat Wali Kota megenai
rancangan peraturan daerah Balikpapan tentang sistem online pajak dan pengendalian
penebangan pohon, rapat paripurna merupakan tindak lanjut paripurna sebelumnya
diselenggarakan pad tanggal 10 April 2019 lalu melalui ketua pembentukan peraturan
daerah daerah DPRD Kota Balikpapan telah menyampaikan nota penjelasan mengenai
rancangan peraturan daerah kota Balikpapan dengan sistem online pajak
pengendalian penebangan pohon.
“dalam nota penjelasan
raperda pajak sistem online pajak disampaikan sejalan dengan perkembangan
teknologi dan peningkatan pelayan wajib pajak maka perlu dilaksanakan sistem
online pajak daerah, tujuanya sistem online pajak daerah untuk membangun
perpajakan sebagai dasar pengawasan peraturan kewajiban perpajakan yang
dilakukan oleh wajib pajak,
Wali Kota Balikpapan Rizal
Effendi SE, dalam sambutanya mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan
aspirasi kepada DPRD yang memberikan
perhatian khusus terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,Pendapatan Asli
Daerah mencerminkan tingkat kemandirian suatu Daerah, semakin tinggi pendapatan
suatu daerah maka semakain mandiri pula daerah tersebut mengelolah keuangan
Kepada subjek pajak untuk
memenuhi kewajibannya untuk membayar setoran pajak dari wajib pajak tanpa harus
langsung membayar ke tempat pembayaran yang telah ditunjuk. Dengan sistem
online Pajak daerah akan meningkatakan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang dilakukan oleh wajib pajak.
Pemerintahan Kota Balikpapan
mengucapkan terima kasih atas perhatian DPRD Kota Balikpapan terhadap upaya
pelaksanaan pembangunan yang berwawasan
lingkungan dengan salah satunya dengan penyusunan Raperda tentang pengendalian
penebangan pohon (triani)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar