![]() |
| Foto : Kepala Dinas Catatan Sipil Balikpapan Asbullah Helmi A.P. M.Si |
Tahun ini pengadaan blanko
KTP di pusat itu ada 18 juta kartu seluruh Indonesia bulan April dan Mei itu
blanko tersebut sudah habis.
Kepala Dinas Catatan Sipil Balikpapan Hasbullah Helmi. A.P.MSi
mengatakan, Saat ini konidisinya Balikpapan, kami ada tanggungan 43.579 Blanko KTP yang belum dicetak.
“Mudahan pada saat bulan Januari saat anggaran baru,
pusat sudah tersedia blanko dan akan kami cetak 43 ribu lebih blanko tersebut,”
kata Helmi kepada kabarbalikpapan Selasa ( 12/11/19)
Bagaimana cara menyikapi hal
tersebut terhadap blanko yang tidak tersedia maka sesuai keputusan MK dan
undang-undang no.24 juga itu diberikan surat keterangan atau suket. Suket itu
kekuatan hukumnya sama dengan KTP, untuk urusan apapun bisa dan semua instansi
itu wajib menerima.
“Dan khusus Balikpapan, di
suket itu sudah dilengkapi dengan barcode. Barcode tersebut jika di scan akan
muncul foto KTP atau bisa dikatakan sebagai KTP Virtual ,” jelasnya
Hal tersebut diberlakukan
sejak bulan September , jadi yang sudah membuat surat keterangan sebelum bulan
September dan ingin diganti silahkan datang ke Capil nanti akan diganti surat
keterangannya dengan yang menggunakan barcode ,’ harapnya
Pada prinsipnya jika KTP
rusak , hilang atau sudah berumur 17 tahun harus diwajibkan segera untuk
membuat KTP tersebut , walaupun akan diberikan surat keterangan terlebih dahulu
harus tetap dibuat. Karena data yang penting atau data elektronik tersebut
tetap terawat supaya nanti saat untuk urusan SIM , BPJS dan imigrasi data
tersebut tetap akan muncul.,” tandas Helmi ( triani )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar