Kabid Humas Polda Kaltim
Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, Kemungkinan para pelaku melakukan penjualan
nomor telepon yang sudah ter regristrasi tersebut adalah jika nomor tersebut
dalam keadaan kosong mungkin agak sulit untuk dijual karena harus regristrasi
dan biasanya orang orang lebih ingin menggunakan nomor yang sudah di registrasi,”
jelas Ade
Tepatnya tanggal 30 Oktober 2019
dilakukan penangkapan pelaku oleh Subdit Cyber dinsus Polda Kaltim dengan
inisial ( FE ) umur 34 tahun , alamat Samarinda ulu Kota Samarinda dan
kebetulan pelaku memiliki agen Counter Handphone. Barang bukti yang didapat
yaitu ada sekitar 10.500 barang bukti berupa kartu-kartu yang sudah di
regrstrasi oleh pelaku dengan menggunakan NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
Fiktif atau milik orang lain.
Dari hasil penyelidikan
sementara yang dilakukan oleh Subdit Cyber itu pelaku dapat dari seseorang yang
nanti kemudian akan dilakukan proses sidik oleh Subdit Cyber, dan data-data NIK
itu diketahui itu mengarah pada data dari Pulau Jawa jadi bukan data NIK dari
Kalimantan. Jadi, mungkin bisa dikatakan ini adalah kasus yang baru di
Kalimantan Timur atau mungkin di Indonesia,” ujarnya.
Sementara Kasubdit V Siber
Datreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana lebih lanjut menjelaskan, “Untuk
informasi awal data tersebut memang bukan dari pelaku tetapi dari seseorang
yang lain dan itu masih dalam tahap penyelidikan, kasus itu juga akan
dikembangkan. Pelaku sudah beroprasi kurang lebih 6 bulan. Kemampuan tersangka
sendiri dalam 2 haru mampu memproduksi 1.200 sim card untuk di registrasi.
Jadi memang dari
counter-counter di wilayah Samarinda , Balikpapan dan Kukar bahwa kebanyakan
dari counter tersebut menghubungi tersangka lewat telepon. Lalu mereka akan
pesan dan kemampuannya berapa, jika sudah deal mereka akan mengirim sim card
tersebut melalui paket travel dan akan diambil oleh tersangka kalau sudah jadi
akan dikirim ulang.,” jelasnya
Perlu diketahui bahwa ada
banyak di counter-counter yang menjual kartu yang sudah ter regristrasi.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata NIK dan KK nya bukan berasal dari
wilayah Kalimantan dan telah dilakukan penyelidikan, observasi dan penyamaran
sehingga Subdit Cyber dapat bahwa lokasi pembuatannya itu posisi tersangka ada
di Samarinda.
Tersangka melakukan
registrasi sim card tersebut menggunakan modem dan dilakukan secara massal.
Keuntungan pelaku tersebut yang pertama dia deal dengan si pemesan dan keuntungannya
kurang lebih hanya 1000
Tersangka dipermasalahkan
dalam UU ITE pasal.35 tentang Memanipulasi Informasi Elektronik seolah-oleh itu
adalah data yang autentik dengan ancaman 12 tahun penjara, “ tutup Albertus (beny)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar