BALIKPAPAN,kabarbpp58.net-Kepada
proyek yang molor tidak dapat meyelesaikan, akan diberikan sanksi administrasi harus
diperhatikan agar ditahun berikutnya ada perbaikan-perbaikan, dan contoh bagi
pihak ke tiga atau kontraktor yang melaksanakan ikut lelang dan contoh juga
bagi penyelenggara lelang tidak mudah memberikan menang atau melebelkan salah
satu pemenang, harus diteliti betul-betul sampai kantornya pun harus dicek apa
ada kantornya di Balikpapan,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S.sos di
Gedung Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Senin ( 31/12/19)
![]() |
| Foto : Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S.sos |
Kepada proyek yang molor
harus diberkan sanksi yang tegas sehingga tahun berikutnya tidak terulang lagi,
Menurut Abdulloh untuk masukkan bagian teknis pelaksanaan lelang sebaiknya
dikuartal ke tiga tidak ada lagi melelangkan kegiatan yang nilainya besar,karean
waktu tidak mencukupi sehingga diharapkan untuk kuartal 1,2 itu proyek-proyek
besar sudah ditenderkan,walaupun sudah melewati waktu kalau diawal sudah
dilelang bisa diselesaikan dengan harus sanksi atau ganti rugi kemudian denda
tapi fisik harus selesai ,’ jelasnya
Menurut Abdulloh di tahun
depan tidak ada lagi proyek besar yang dilelang di kuartal ke 3 dan untuk proyek senilai 10 milyar tidak
layak untuk dilelang di kuartal ke 3 karena waktunya tidak mencukupi ,”
jelasnya (beny)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar