Dari
hasil penyelidikan. Kamis (23/1/2020) lalu, polisi berhasil mengungkap adanya
penjualan hewan dilindungi berupa Beruang Madu, Kucing Hutan, Musang jenis
Binturong dan Musang Martin yang dilakukan AAM (29).
Usai
mengamankan AAM di Jalan Soekarno Hatta KM 3 Balikpapan Utara. Polisi
juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial AD (27) warga Balikpapan Tengah
dan MK (32) warga Samarinda dari hasil pengembangan. Keduanya kedapatan menjual
Kucing Hutan jenis Blacan dan Musang Binturung.
Dari
hasil pemeriksaan. AAM mengaku kalau Beruang Madu yang dijualnya berasal dari
Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar). Ia memesan kepada seseorang
melalui medsos FB bernama akun Vika Animalove.
“Pengungkapan
ini kami lakukan secara undercover (penyamaran) dengan control
delivery. Ketika hendak transaksi, kami langsung amankan pelakunya,” ujar
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Senin (27/1/2020) siang.
Ada
beberapa hewan yang diamankan, seperti Beruang Madu dalam kondisi sakit, Kucing
Hutan Blacan, Musang Binturung, ada juga Musang Martin. Kemudian lanjut
Kapolresta, hewan dilindungi ini berasal dari hutan di wilayah Kalimantan Timur
(Kaltim). Selanjutnya pelaku menjual secara online.
“Ada
pesanan baru dikirim. Penjualannya sistem online, kami juga masih mendalami,”
terang Turmudi.
Di
tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana,
S.I.K.,M.H., menjelaskan, akibat perbuatannya. Ketiga pelaku dijerat dengan
pasal perdagangan hewan dilindungi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun
penjara. Sementara hewan-hewan ini akan diserahkan ke BKSDA. Tutup Ade Yaya (*)
Sumber : Humas Polda Kaltim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar