"Pembongkaran ini dilakukan karena pada 17 juli 2018 pemerintah kota melalui surat walikota sudah menghentikan adanya Pasar Rakyat ini dan minta diteruskan. tetapi kenyataannya kagiatan pasar ini berjalan terus, makanya Satpol PP melaksanakan pembongkaran. lalu, bisa dikatakan dalam pembangunan Pasar Rakyat ini sama sekali tidak memiliki izin. " kata Kasad Satpol PP Zulkifli di lokasi pembongkarang pasar rakyat jln Beler Kamis ( 23/1/2020)
"Inti sebenarnya dalam kegiatan ini
adalah Perda, jadi dalam perda itu semua ada aturan. juga disampaikan kepada
masyarakat jangan saat membangun seolah olah tidak ada pemerintah dan tidak
aturan," ujarnya
Sementara Asisten I Pemerintah Kota
Balikpapan Saiful Bahri Menjelaskan, penertiban pasar ini dilakukan karena
pemilik pasar tidak bisa memenuhi aturan yang harusnya dimiliki masyarakat
dalam berkegiatan. yang pertama, perizinan nya tidak dilengkapi dan hal ini
sudah beberapa kali diingatkan dan ada kurang lebih 148 kios yang ditertibkan.
Pedagang di pasar rakyat tersebut juga
diketahui bukan masyarakat di daerah tersebut dan bahkan RT setempat keberatan
dengan adanya pasar rakyat itu.,”jelas Saiful (beny/triani)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar