Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W,
melalui Kasatreskrim AKP Rengga Puspo Saputro, membenarkan pihaknya telah
mengungkap kasus prostitusi, dengan diamankannya Yn.
Yn terbukti menyediakan/menjajakan seorang
wanita berinisial As (20) kepada laki-laki, di mana pelaku memperoleh
keuntungan dari kegiatan itu.
“As ini merupakan korban yang statusnya
adalah Ibu Rumah Tangga (IRT),” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (11/1).
Lanjut Rengga, pengungkapan tersebut
dilakukan atas adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti
pihaknya. Dari pengembangan, diketahui bahwa Yn sudah kerap menyediakan jasa
Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada lelaki hidung belang.
Modusnya, setiap ada pria yang memesan PSK
kepadanya, Yn kemudian menyiapkannya.
“Transaksinya melalui mucikari itu, nanti
setelah selesai baru akan dibagi dengan As,” jelasnya.
Namun, langkah Yn dalam menekuni bisnisnya
tidak berlangsung lama. Ia terciduk di Jalan Raja Alam I sekira pukul 21.00
Wita di Sambaliung, usai melakukan transaksi pembayaran jasa PSK.
Tak hanya Yn, As selaku korban juga diamankan
di salah satu hotel untuk dimintai keterangan.Dari penangkapan itu, polisi
mengamankan barang bukti 1,9 juta rupiah hasil menyediakan jasa PSK. Uang
tersebut selanjutnya akan dibagi dengan As selaku korban.
“Baik pelaku, maupun korban serta bukti transaksi
berupa kuitansi, uang tunai, dan bukti chat pelaku diamankan di Mapolres Berau
untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, uang Rp 1,9 juta
tersebut hanya digunakan untuk sekali berhubungan badan. Yang mana dari setiap
pelanggan, pelaku mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu, sementara As mendapatkan
bayaran sebesar 1,8 juta.
Atas perbuatan pelaku, Dia diancam dengan
Pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana muncikari. “Saat ini pelaku masih di
proses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Sumber :HUMAS POLDA KALTIM


Tidak ada komentar:
Posting Komentar