BALIKPAPAN,kabarbpp58.net - Selasa (
18/02/2020 ), KPU Balikpapan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyerahan
Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Balikpapan Tahun 2020.
![]() |
| Foto : Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha SH memberikan penjelasan dalam rapat koordinasi |
Yang diundang dalam kegiatan rapat koordinasi
ini adalah yang terutama pasangan calon dan tim nya, lalu ada Bawaslu, TNI
POLRI, stekholder terkait pemerintahan, disduk capil dan kesbangpol.
Dalam acarara rapat koordinasi akhirnya
ditemukan hasinya 5 pedoman yang disepakati dan dilakukan penandatanganan oleh semua
pihak yang ikut dalam rapat tersebut yakni
1, Waktu penyerahan dukungan antara tanggal
19-23 Februari 2020.Padatanggal19-22
Februari 2020, dimulai puku 08.00-16.00 WITA, Sedangkan pada tanggal 23
Februari
2020,
mulai pukul 08.00-24.00 WITA
2.Jumlah Tim Bakal Pasangan calon yang
diperbolehkan masuk kedalam Ruang Aula
Adalah
maksimal 10 orang
3.Tim Bakal pasangan calon perseorangan
memberitahukan kepada KPU Kota
Balikpapan terkait jadwal penyerahan Dokumen dukungan paling lambat satu
hari
sebelum
hari penyerahan
4.Dokumen B1-KWK perseorangan dan B.1.1-KWK
perseorangan wajib disusun
sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
5.TNI Polri siapa mendukung proses jalannya
tahapan Pemilukada di Kota Balikpapan
Yang
aman lancar dan kondusif
![]() |
| Foto : Komisioner KPU Mega Feriany |
Hal ini menjadi penting karena, apa yang KPU
Lakukan itu sangat tekhnis sekali. Karena hal ini sangat tekhnis sekali, ini
perlu disampaikan kepada pihak pihak terkait agar mereka juga mengetahui
tekhnis tekhnis yang dilakukan oleh KPU dan jangan sampai nanti apa yang
dilakukan oleh mereka tidak tau dan menjadi salah paham, “ kata Ketua KPU Noor
Thoha SH dalam acara rapat koordinasi di
Hotel Hariso Sagita Selasa (18/02/2020)
Terkait kesepakatan yang ditanda tangani itu
adalah bentuk komitmen. yang pertama, bahwa yang memback up pengamanan dalam
hal proses tahapan itu adalah TNI POLRI agar diketahui oleh masyarakat.
Kemudian, kewajiban yang harus dilakukan oleh pasangan calon dan tim nya yaitu
seluruh B1 KWK dan B1.1 sudah kondisi ter input di silon.
Jadi, saat penyerahan itu sudah sesuai dengan
yang diinginkan oleh KPU,” jelas Thoha (triani)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar