Kapolres
Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra ,S.I.K., M.H pada release tersebut membeberkan
modus dari kedua tersangka dalam melakukan aksinya, dikatakannya bahwa
tersangka AM ini dalam menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi nota barang
yang diserahkan kepada admin ditempat dia bekerja, Yang disetorkan dari hasil
pembayaran toko – toko hanya 50 persen saja yang disetorkan.
Jadi
yang didapatkan tersangka ini kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
sampai Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) sehingga perusahaan ditempat
tersangka bekerja mengalami kerugian sebesar Rp.79.259.071,- (tujuh puluh
Sembilan juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh satu rupiah), uang
dari hasil penggelepan ini tersangka gunakan uantuk bermain judi.
Lanjut
dikatakan oleh orang nomor satu dijajaran Polres Kubar ini, tersangka SR ini
dalam melakukan aksinya dengan mencongkel papan disamping pintu belakang
counter menggunakan satu buah obeng, pada saat papan terbuka tangan dari
tersangka ini masuk untuk membuka kunci dalamnya.
Saat
pintu terbuka tersangka ini langsung masuk dan melihat ada dua karyawan counter
yang sedang tertidur , kemudian pelaku membuka lemari etalase yang terdapat
enam unit handphone dan selanjutnya pelaku ini melanjutkan aksinya dengan
membongkar lemari yang lainnya, yang didalamnya terdapat uang sebesar
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah melakukan aksinya tersangka SR ini
langsung kabur menggunakan sepeda motor yang diparkirnya tidak jauh dari tempat
kejadian perkara.
Di
tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana,
S.I.K.,M.H., mengatakan “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka
AM dikenakan pasal 374 KUHP dengan anacaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,
sedangkan tersangka SR dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara.” Tutup Kombes Pol Ade Yaya.(*)
Sumber
: Humas Polda Kaltim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar