BALIKPAPAN,kabarbpp58.net- Keseriusan Polresta
Balikpapan dalam memberantas barang haram, Narkotika. Petugas berhasil
mengamankan seorang wanita muda (35),yang merupakan Kurir sabu.
Pada Kamis( 27/02/2020).
| Foto : Tersangka dengan barang buktin yang diamankan |
"Tersangka ini, adalah kurir yang
terungkap atas laporan masyarakat dan terus dikembangkan oleh anggota , pada
saat tersangka lakukan transaksi di pinggir jalan Sultan Alaudin Karang Jati
Balikpapan tengah, RT 2 petugas dengan sergap membekuknya" , Jelasnya
kepada awak media
![]() |
| Foto; Kapolreta Balikpapan memperlihatkan barangbukti yang diamankan |
"Dalam kasus ini ada satu yang DPO,
yaitu pasangannya alias suami tersangka", Lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 undang-undang
Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
penjara diatas 15 tahun.
Disaat rilis ini, Turmudi juga mengemukakan
terus berupaya memberantas narkoba, jika pada tahun 2020 Polresta
Balikpapan meningkatkan kegiatan memberantas narkoba dimana melebihi target
2019 lalu.
"Peningkatkan kegiatan, semisal
pengungkapan, dan sosialisasi diutamakan, penangkapan, Operasionalnya kita
tingkatkan, dan Alhamdulillah terbukti peningkatan 2 bulan kita
mampu mengungkap kasus jauh melebihi target 2019 hampir dua kali lipat
lebih", jelasnya (tin/kb)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar