Dirreskrimsus
Polda Kaltim Kombes Pol. Budi Suryanto, S.H., M.Si melalui Kasubdit Siber
Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengungkapkan, pelaku kini
sudah berada di Mapolda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku
masih diperiksa. Sedangkan barang bukti ada 1 unit smartphone dan tangkapan
layar status tersebut,” beberAKBP Albertus didampingi Kabid Humas Polda Kaltim
Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H. saat konferensi pers di Mapolda
Kaltim, pada Senin (3/2/2020).
“Ada
dua langkah yang akan dilaksanakan, yakni pemeriksaan dengan saksi ahli dan
pelaksanaan gelar perkara,” tukasnya.
Selanjutnya
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan dengan
dipublikasikan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran, menjadi contoh kepada
masyarakat untuk tidak serta merta menyebarkan berita informasi yang tidak
didukung dengan fakta yang akurat.(*)
Sumber:
Humas Polda Kaltim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar