BALIKPAPAN,kabarbpp58.net - Selasa (
11/02/2020 ), DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Sidang Paripurna mengenai
Perubahan Atas Perda No. 01 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak. Rapat Paripurna hari ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan,
Thohari Azis.
Peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang
penyelenggaraan perlindungan anak yang merupakan implementasi dari
undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana, telah diubah dengan
undang-undang nomor 35 tahun 2014 telah mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban
pemerintah daerah untuk dilaksanakan bagi pembangunan dan kemajuan pertumbuhan
perkembangan anak.
Dalam Raperda tentang perubahan atas
penyelenggaraan perlindungan anak ini,pemerintah kota berkeinginan untuk lebih
memperhatikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, yang
dilakukan melalui pemberian hak di bidang pendidikan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9
undng-undang nomor 35 tahun 2014, bahwa setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat.
Hal ini mengacukan kepada permasalahan yang
terjadi di kota balikpapan yang dimana rata-rata Anak yang berhadapan dengan
hukum (AHB) Memiliki risiko besar untuk dikeluarkan dari sekolahnya oleh
pengelola sekolah maupun tuntunan komite sekolah, sehingga akhirnya Anak yang
berhadapan dengan hukum tidak bisa mendapatkan hak nya dibidang pendidikan.
Sehingga dipandang perlu untuk adanya atensi
khusus dalam perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan juga
mengakomodir hak anak dibidang pendidikan pada semua anak dikota balikpapan.
" Pada Intinya, Pemerintah Kota ingin
memberikan perlindungan kepada anak anak. Karena, jangan sampai persoalan anak
anak tersebut semuanya masuk ke ranah hukum. Sehingga penting, anak anak
tersebut jika ada persoalan yang berkaitan dengan hukum itu ada yang memfasilitasi,
ada konseling dan semacamnya," Kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari
Azis.
Akan
dibentuk juga Forum atau wadah untuk memberikan konseling dan memberikan
perhatian kepada anak anak tersebut. Demikian pula penyadaran terhadap sadar
hukum kepada masyarakat, kepada orang tua yang ditanamkan kepada putra putrinya
juga sangat penting. Sehingga, persoalan anak anak, kenakalan remaja dan
sebagainya jangan sampai masuk ke ranah hukum ,” jelasnya ( trianI)
.
.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar