BALIKPAPAN,kabarbpp58.net - Seperti yang
diketahui Mahkamah Agung telah menanggapi uji materi Peraturan Presiden No.75
Tahun 2019 mengenai jaminan kesehatan. Dalam Keputusannya Mahkamah diketahui
telah membatalkan Kenaikan Iuran BPJS tersebut.
![]() |
| Foto : Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Suriani |
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV
DPRD Kota Balikpapan Suriani menjelaskan bahwa bersyukur jika BPJS tersebut
benar benar tidak dinaikkan dan dapat membantu masyarakat kalangan bawah dalam
menjalani pengobatan.
Tetapi pembatalan kenaikan iuran BPJS ini
belum positif karena belum ada statement dengan menteri kesehatan kalau BPJS
memang tidak dinaikkan.
" Kami sebagai anggota dewan juga
mengusulkan penurunan BPJS tersebut kepada DKK, pihak BPJS. tetapi, harus tetap
menunggu keputusan dari pusat dan Komisi IV DPRD Balikpapan juga akan berusaha
agar tidak dinaikkan iuran tersebut," Kata Anggota Komisi IV DPRD
Balikpapan,Suriani di ruang komisi IV Selasa (10/03/2020).
Mengenai PBI ( Penerima Biaya Iuran ) , mudah
mudahan juga bisa segera terealisasi karena data yang dikumpulkan belum
klop.
Jika data BPJS, Dinas Sosial, dan DKK sudah
klop maka benar benar akan dijadikan tetap persyaratannya keluarga miskin
yang akan diambil lalu dimasukkan ke PBI,” terangnya (triani/kb)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar