Kabarbpp,JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan petunjuk
teknis (Juknis) implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor
industri. Juknis tersebut merupakan turunan dari peraturan perundangan yang
diterbitkan Menteri ESDM pada April 2020.
“Juknis
akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan
Menteri ESDM No. 89 tahun 2020, ” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di
Jakarta, Rabu (6/5).
Kebijakan
penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen)
ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40
tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Permen
ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar US$6 per MMBTU di
titik serah pengguna _(plant gate)_ untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk,
petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan
penyesuaian harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan
daya saing pada ketujuh industri tersebut, yang akan memberikan efek berganda
(multiplier effect) positif pada perekonomian nasional.
“Dengan adanya
implementasi peraturan ini, menegaskan bahwa industri hulu migas tidak lagi
sebagai sumber penerimaan Negara, tetapi telah meningkat perannya sebagai agen
pertumbuhan ekonomi bangsa,” tambah Dwi.
Lebih
lanjut Dwi menjelaskan, penyesuaian harga gas hulu tidak akan mempengaruhi
penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS), karena bagian yang
dikurangi hanya dilakukan pada Bagian Negara. Untuk memastikan implementasi
dapat dilakukan sesuai rencana, SKK Migas telah melakukan sosialisasi kepada
Kontraktor KKS terkait implementasi aturan baru ini. Masukan dari para KKKS
tersebut ditampung untuk dijadikan dasar pertimbangan penyusunan Juknis.
Mekanisme
serupa juga akan dilaksanakan pada saat implementasi penyesuaian harga gas bumi
untuk sektor kelistrikan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 dan
Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020. Aturan itu memungkinkan PLN ataupun Badan
Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) yang memiliki perjanjian jual beli
tenaga listrik dengan PLN, mendapatkan penyesuaian harga gas bumi di _plant
gate_ sebesar US$ 6 per MMBTU.
SKK
Migas berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen administrasi terkait penyesuaian
harga gas ini paling lambat satu bulan sejak aturan berlaku. Dalam hal ini,
Kepmen No 89/2020 berlaku pada 13 April 2020, sedangkan Kepmen No 91/2020
berlaku pada 22 April 2020.
“Secara
paralel, SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme
dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara Kontraktor KKS dan Bagian Negara,”
kata Kepala SKK.
Untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Susana
Kurniasih
Plt.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas
Telp
: 0812-9136-1544



Tidak ada komentar:
Posting Komentar