Kabarbpp58.net,Balikpapan - Kekecewaan masyarakat sebagai
pelanggan Daerah Air Minum (PDAM) Balikpapan yang tagihan pemakaian
airnya mengalami peningatan drastis dianggap diluar kewajaran. Penjelasan
terkait lonjakan tagihan tersebut oleh Dirut PDAM Haidir Effendi dianggap
beberapa pihak tidak bisa diterima begitu saja. Data PDAM hanya 16,5 persen
dari total 104 ribu pelanggannya yang terjadi penyimpanggan yang ektrem. Angka
5 Miliar rupiah kelebihan pembayaran dari penyimpangan ekstrem tersebut.
Salah
satu alasan fenomena pandemic Covid-19 sehingga manajemen PDAM
meminimalisir kerja tim lapangan yang tidak melakukan pencatatan selama
beberapa bulan dan melakukan work from home (WFH). Sehingga dalam situasi ini,
pihaknya melakukan pencatatan meteran penggunaan air secara estimasi.
Standarnya pemakaian enam bulan terakhir dijadikan rata-ratakan pada
bulan berjalan
Dikatakan
Wakil Ketua KAHMI Balikpapan, Hasbi Muhammad pihak PDAM memahami WFH
secara keliru dalam situasi seperti ini. Pandemi ini bukan menjadi alasan
penghentian perhitungan petugas tidak turun kelapangan.
“Karena
perhitungan tarif pelanggan tiap bulan didasarkan pada catatan petugas
lapangan. Harusnya pencatatan dilapangan tetap dilakukan oleh petugas PDAM
dengan standar kesehatan yang diberlakukan” papar Hasbi.
Ditambahkannya,
dalam situasi pandemi ini pemerintah juga meminta PDAM mengratiskan 10 kubik
peamakain pertama untuk pelanggan yang terdampak covid sebagai kebijakan
walikota. Harusnya kebijakan ini bisa mengurangi beban pelanggan. Masarakat
banyak yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi. Restaurant tutup,
hotel-hotel sepi pengunjung. Masyarakat mendapatkan pemutusan kerja dari
perusahaan.
“Tapi
nyatanya tagihan pelangggan makin meningkat. Bantuan penggratisan 10 kubik itu
sangat membantu masyarakat. Dan sebenarnya PDAM tidak rugi dengan
kebijakan tersebut” terangnya.
Hasbi
juga mempertanyakan dasar aturan menghitung dengan mengakumulasi
rata-rata 6 bulan pemakaian itu apa. Aturan estimasi yang dijadikan dasar PDAM tidak
tepat. Karena bukan meteran yang tidak terbaca atau meteran ada kerusakan. Ini
murni PDAM tidak melakukan pencatatan yang seharusnya menjadi tugasnya.
Lonjakan
tagihan ini menjadi kerugian bagi konsumen. Dan sebagai pelanggan
memiliki hak untuk mempertanyakan untuk mengevaluasi kesalahan PDAM. Jangan
kesalahan PDAM di bebankan ke pelanggan.
“Kebijakan
inikan yang mengakibatkan dampak tagihan pelanggan jadi naik. Dan sebagai
konsumen, pelanggan PDAM sangat dirugikan” tegasnya. ( danang )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar