Kabarbpp58.net-Balikpapan- Dalam masa pandemi covid 19 di Kota Balikpapan seperti ini Cafe, Kedai Makanan maupun Restoran harus tetap menaati protokol kesehatan covid-19.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Johny NG menyampaikan Jika di Cafe maupun Restoran hanya muat 50 orang untuk masuk maka dalam pandemi seperti ini Kapasitas yang digunakan hanya untuk 30 orang dan selebihnya tidak boleh masul ke Cafe atau Restoran tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar