Kabarbpp58.net-Balikpapan- Dalam masa pandemi covid 19 di Kota Balikpapan seperti ini Cafe, Kedai Makanan maupun Restoran harus tetap menaati protokol kesehatan covid-19.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Johny NG menyampaikan Jika di Cafe maupun Restoran hanya muat 50 orang untuk masuk maka dalam pandemi seperti ini Kapasitas yang digunakan hanya untuk 30 orang dan selebihnya tidak boleh masul ke Cafe atau Restoran tersebut.
Beliau memerintahkan agar Satpol PP beserta dengan aparat lainnya untuk rajin melakukan sidak dan jika ada yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan harus diberi efek jera yaitu berupa mencabut izin dari Cafe maupun Restoran tersebut.(beny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar