KabarBpp58.net,Balikpapan-Secara maksimal kita telah melakukan
perjuangan politik bersama untuk menuju kontestasi
Pilkada Balikpapan 2020. Namun langkah kita terhenti pada pukul 24.00 WITA
tanggal 13 September 2020. Kita tidak cukup dukungan Partai politik sehingga
gagal untuk mencalonkan diri.
Atas nama keluarga besar AHB kami
menyampaikan terimakasih atas loyalitasnya

sampai hari ini. Kami mohon maaf atas terhentinya perjuangan ini karena kenyataanya memang demikian adanya.
Untuk itu pada hari ini kami menyatakan mengakhiri perjuangan politik kita untuk
menuju Pemimpin Daerah Kota Balikpapan mengingat sesuai ketentuan yang ada sudah tidak memungkinkan lagi saat ini.
Kepada Saudara- Saudara dari beberapa unsur hari ini kita nyatakan telah selesai perjuangan dalam Pilkada Balikpapan 2020 karena sesuai ketentuan sudah tidakmemungkinkan lagi. Mari tetap bersatu dalam persahabatan untuk meneruskan niat baik kita.
Niat baik kita tidak boleh terhenti karena halangan politik saat ini. Arah perjuangankita rubah. Dari perjuangan politik menjadi pengabdian Masyarakat sesuai kemampuan kita dan batas-batas kewajaran yang diijinkan secara hukum.
Karena perjuangan kita dari awal bukan semata karena latar belakang kepentingan politik
Pilkada tetapi lebih pada niat baik untuk saling menolong dalam rangka memajukan Kota tercinta.
Prioritas kita saat ini adalah bagaimana kita bekerja sama dengan Masyarakat dalam
menghadapi situasi kedaruratan Covid-19. Program yang telah kita rintis tetap akan dilanjutkan sesuai dengan niat awalnya.
Yang terakhir adalah sikap politik saya (AHB) terkait Pilkada Balikpapan 2020 :
Saya ucapkan selamat kepada Paslon yang berhasil mengikuti tahapan Pilkada
Balikpapan 2020.
Terhadap pilihan politik, sepenuhnya saya serahkan pada kedaulatan RakyatBalikpapan melalui proses demokrasi yang bermartabat dan konstitusional.
Kepada seluruh Pemilih Pilkada Balikpapan 2020 saya berharap dapatmenunaikan kewajiban dan hak demokrasinya di TPS. Pilihan pada Pasangan Calon atau Kotak Kosong, memiliki jaminan hukum yang sama dalam perundang-undangan kita.
Pastikan semua pihak untuk tidak menghalangi Pemilih dalam menunaikankewajiban dan hak demokrasinya di TPS.
Upaya menghalangi Pemilih untuk menunaikan kewajiban dan haknya di TPS merupakan tindakan yang dapat diancam sanksi pidana.(*/tri)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar