Kabarbpp58.net,Balikpapan - Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin ( 31/08/2020) oleh DPRD Kota Balikpapan tentang Pandangan umum Fraksi terkait Raperda PDAM seluruhnya Normatif.
Rancangan Peraturan Daerah ini tidak serta merta akan langsung difinalisasikan, tetapi perlu ada koordinasi meminta pendapat para anggota Fraksi DPRD Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin menyampaikan pandangan dari Fraksi
tadi semuanya bersifat normatif terutama dari aspek pelayanan kepada publik
yang belum maksimal. Juga ada beberapa hal mengenai tarif kenaikan PDAM yang
dianggap harus berbanding lurus dengan pelayanan PDAM.
Ketika nanti tercipta peraturan daerah mengenai Pembentukan Perusahaan Umum
Daerah maupun penyertaan modal memang harus secara akuntabilitasi di
pertanggung jawabkan kepada publik semuanya.
Oleh karena itu, DPRD akan meminta jawaban Walikota dari apa yang sudah
disampaikan oleh para fraksi.
Saat rapat tadi kebanyakan masukan dari para Fraksi itu mengenai aspek
pelayanan PDAM, terutama dengan tarif PDAM yang banyak disoroti oleh masyarakat
Balikpapan.
" Jika Perda tersebut disahkan nantinya akan dilihat terlebih dahulu apa
yang disampaikan oleh Walikota dan DPRD belum dapat meng analisa apa yang akan
dijawab oleh Walikota nantinya," ujarnya.(tri)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar