Kabarbpp58.net,Balikpapan - Selasa ( 29/09/2020 ), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Balikpapan melakukan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dalam rapat membahas mengenai perlindungan kemiskinan. Mereka cukup mengapresiasi karena diketahui kemiskinan di Kota Balikpapan cukup rendah dibandingkan dengan kekuatan kota lainnya yang ada di Kalimantan Timur. ke bawah maupun tingkat nasional.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari menyampaikan ini merupakan bentuk
kepedulian Pemerintah Kota Balikpapan bagaimana bisa berkoordinasi bersama
untuk menanggulangi kemiskinan yang ada di kota Balikpapan.
Terkait dengan Perlindungan anak pada undang-undang nomor 35 tentang
perlindungan anak yang diketahui sangat penting sekali untuk melindungi anak
anak, terutama terkait dengan hukum dan ada prioritas untuk bagaimana hak anak,
tubuh anak itu. Anak merupakan aset-aset bangsa dan negara.
Perda ini dikeluarkan salah satunya untuk mengakomodir dan juga untuk payung
hukum melindungi mereka. " Kita lihat akhir akhir ini banyak sekali
eksploitasi terhadap anak dan terlebih lagi sudah banyak anak-anak di jalan
lampu merah untuk meminta-minta dan sebagainya. maka dari itu kita memiliki
payung hukum untuk menegakkan hukum," Kata Wakil Ketua DPRD Kota
Balikpapan, Subari.
Subari berharap Perda ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan
harapan. Hal ini juga penting untuk kota Balikpapan agar menjadi kota layak
huni.(tri)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar