Pemindahan Makam Covid di Balikpapan Harus Mendapat Izin Ketua Satgas Covid-19 - Kabar Balikpapan58.net

Breaking

DPRD BPN

Kamis, 15 Juli 2021

Pemindahan Makam Covid di Balikpapan Harus Mendapat Izin Ketua Satgas Covid-19

Kabarikn.com Balikpapan--- Sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Kota Balikpapan pada Maret 2020 lalu, sudah ada 750 an warga yang meninggal terpapar Covid-19 dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu di Km 15 Karang Joang, Balikpapan Utara. 



Dari total 750 an yang sudah dimakamkan ada dua makam yang dipindahkan ke lokasi lain, hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Ketut Astana. 


"Iya ada dua makam covid yang dipindahkan, satu makam ke TPU diarea Katolik dan satu lagi di pindahkan ke Taman Makam Pahlawan,"Kata Ketut Astana , Kamis (15/72021).


Adapun proses pemindahan makam covid harus mendapat izin dan persetujuan dari Ketua Satgas Covid Kota Balikpapan yang juga Walikota Balikpapan, baru bisa dilakukam pembongkaran dan pemindahan makam. 


"Dalam proses pemindahan petugas juga menerapkan prokes dan biaya ditanggung oleh pihak keluarga bukan dari pemkot," tuturnya. 


Dikatakan Ketut dari awal pandemi, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan lahan 1 hektar untuk pemakaman covid-19, namun kondisinya saat ini sudah penuh dan sudah disiapkan lagi laham dua hektar yang masih dalam area TPU terpadu Km 15.


"Awalnya 1 hektar itu kami target bisa menampung seribu makam dengan jarak 1,5 meter antar makam, tapi karena ada kriteria makam covid yang satu dengan makam yang lain berjarak 2,5 meter maka hanya mampu menampung 500 makam," aku Ketut. 


Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan lahan tahap kedua yang juga berdekatan dengan tahap pertama yang memiliki lahan lebih luas sekitar dua hektar dan diperkirakan mampu menampung hingga 1.600 makam. 


"Untuk lahan tahap kedua dalam proses penataan dan kondisinya menggunakan sistem terasering sehingga memudahkan dalam proses pemakaman," tutupnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar