Dalam Press Release yang dipimpin langsung
oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi, S.I.K., pada Senin (27/
01/2020), ia mengungkapkan penangkapan pertama dilaksanakan pada selasa lalu
tanggal 21 januari , di Jalan MT Haryono dengan Tersangka berinisial HS.
Dari pengungkapan dengan Tersangka HS
dikembangkan dan berhasil mengamankan Empat tersangka lainya.
“Tersangka yang kedua kita amankan di taman
tiga generasi, atas nama RC dia pesan untuk di edarkan di daerah Balikpapan,
setelah itu kita kembangkan lagi tersangka atas nama DP, dan AMS ya ketangkap
yang satu di kebun sayur yang satu di pelabuhan klotok kemudian kita kembangkan
lagi yang terakhir inisialnya IN seorang perempuan di daerah Ahmad Yani gunung
sari” ungkap Kombes Turmudi
Dirinya menambahkan “Tindakan tegas terukur
terpaksa dilepaskan anggota terhadap tersangka utama HS yang mencoba melawan
petugas” tambahnya
Rencananya selain di Balikpapan, Target
peredaran kelompok ini adalah Grogot dan Babulu.
Sabu sendiri diketahui, Berasal dari Tawau
Malaysia. Tersangka pertama HS ini merupakan yang mempunyai barang, Kemudian
tersangka Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima mereka merupakan pemesan yang akan
di mengedarkan di daerahnya masing-masing.
Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes
Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini para tersangka dijerat pasal 114
ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun (*)
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM


Tidak ada komentar:
Posting Komentar