Tim
Macan Borneo tersebut dipimpin Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.I.K.,
berhasil ungkap kasus pencurian di parkiran Masjid Baitul Muttaqien (Islamic
Center), pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019.
Awal
mulanya, korban sdr. Budi Setyawan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan
terkunci stang sekitar pukul 15.00 WITA, kemudian korban masuk kedalam Masjid
untuk beribadah. Setelah korban keluar dari Masjid sudah tidak mendapati lagi
motornya di Parkiran.
Berdasarkan
laporan tersebut, tim Macan Borneo berhasil mengamankan tersangka FB beserta
dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Di
tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana S.I.K.,
M.H., mengatakan Tersangka FB disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. tutup Kombes Pol Ade Yaya.(*)
Sumber
: Humas Polda Kaltim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar