Balikpapan,kabarbpp58.net -DPRD Kota
Balikpapan Melaksanakan Rapat Paripurna Mengenai Pandangan umum Fraksi Fraksi
DPRD terhadap nota penjelasan Wali kota tentang rancangan peraturan daerah perubahan atas Peraturan
Daerah No 01 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Di ruang
rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan Jumat ( 28/02/2020)
![]() |
| Foto : Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz |
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil
Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz, didampingi Wakil Ketua DPRD Sabaruddin P.Wakil
Ketua DPRD Subari dan Sekdakot Sayid Fadli
Sebelum acara dilanjutkan Sekretaris DPRD Abdul
Azis ,membacakan kehadiran anggota DPRD Balikpapan 37 anggota dari 45
Thohari dalam sambutannya menyapaikan wali
kota nota penjelasan tetang rancangan perubahan peraturan daerah No 1 2015
tentang penyelenggaraan perlindungan anak,
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Thohari
Azis menjelaskan intinya bahwa Perda No.01 Tahun 2015 mengenai Perlindungan
Anak harus direvisi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum Kepada
Anak Balikpapan dengan revisi perda kedepannya.
Revisi perda ini baik mengenai pendidikannya,
hal hal dipengadilan serta pemerintah juga menyiapkan Upt Bpa sehingga anak
sebagai generasi bangsa walaupun misalkan ada tindakan hukum tetap dijalankan
hak haknya.
" Intinya rapat ini mengenai masalah
pendidikan lalu perlindungan dimuka umum dan pengadilan demikian pula meliput
hal hal yang lain berkaitan dengan hukum," Kata Wakil Ketua DPRD Kota
Balikpapan Thohari pada saat diwancarai media setelah selesai rapat paripurna
Pada keputusan hukum juga harus ada perlakuan
khusus misalkan Rumah Tahanan Anak karena mereka tidak boleh lagi digabungkan
dengan orang dewasa.”,jelasnya (triani/kb))




Tidak ada komentar:
Posting Komentar