Roy Widhiarta : “Kami mendukung himbauan pemerintah
BALIKPAPAN,kabarbpp58.net - Keputusan Menteri ESDM Nomor
79.K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret
2020 menyebutkan bahwa harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan
Maret 2020 ditetapkan sebesar US$34,23 per barrel, jauh di bawah asumsi harga
minyak yang digunakan pada saat penetapan APBN 2020 sebesar US$ 63 per barrel.
Penurunan harga minyak di Indonesia sebagai imbas penurunan harga minyak dunia
membuat KKKS harus melakukan efisiensi ketat dengan menekan biaya produksi agar
tetap dapat beroperasi untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mencapai
target penerimaan negara yang telah ditetapkan Pemerintah dalam APBN 2020.
Selain
tantangan penurunan harga minyak mentah dunia, harus diakui pula bahwa kondisi
siaga darurat sebagai dampak penyebaran Virus Covid-19 ini juga
mempengaruhi strategi kegiatan operasional di lapangan. Sebagai contoh keberadaan
pekerja migas yang berada di lepas pantai atau remote area biasanya menggunakan
sistem rotasi, untuk menyesuaikan dengan Protokol Kesehatan Covid-19, maka
waktu rotasi pekerja diperpanjang guna memberikan kesempatan bagi pekerja
tersebut dalam melakukan Karantina Mandiri (self quarantine) selama 14 Hari.
Pekerja
yang akan memulai pekerjaan diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan
dan diperbolehkan untuk bekerja setelah dinyatakan layak untuk bekerja atau
sehat oleh Dokter perusahaan.
Pemantauan
suhu tubuh juga rutin dilakukan dan dokter atau petugas kesehatan akan
memastikan pekerja yang bersangkutan tidak berstatus Orang Dalam Pemantauan
(ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun kasus terkonfirmasi COVID-19
sebelum dan sesudah pekerja tersebut beraktivitas di Lapangan.
Diakui
Senior Manager Operasi SKK Migas Roy Widhiarta, pihaknya telah berkoordinasi
dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Kalimantan dan Sulawesi
(Kalsul) untuk menjembatani kebijakan pembatasan akses mobilisasi yang
diberlakukan Pemerintah Daerah.
“Koordinasi
dengan KKKS selalu intens kami lakukan. Memang ada beberapa kendala yang
menjadi catatan dari kami terkait pemberlakuan pembatasan akses jalan dan
pelabuhan untuk umum”
Namun
sejauh ini menurut Roy, hal tersebut masih dapat dikomunikasikan dengan baik
kepada Kepala Daerah maupun pihak-pihak terkait. Mengingat hulu migas sebagai
obyek vital nasional tidak boleh berhenti atau terganggu operasionalnya agar
tetap dapat mensuplai bahan bakar bagi Industri kelistrikan, pupuk, bahan
kimia, transportasi maupun Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga yang manfaatnya
banyak diterima masyarakat dengan dengan tingkat kesejahteraan rendah.
“Kami
mendukung himbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya pencegahan virus
tersebut agar tidak terus berkembang dan korban bertambah. Pemberlakukan agar
tetap di rumah dan melakukan social distancing harus sama-sama kita
taati. Semoga wabah ini segera selesai dengan dukungan kita bersama”harap
Roy.(*/are)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar