Kabarbpp58.net,Balikpapan – Rabu ( 17/06/2020 ) , Rapat
Paripurna DPRD Balikpapan mengenai Penyampaian Jawaban Wali Kota Balikpapan
terhadap pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Perangkat Daerah dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
![]() |
| Foto : Ketua DPRD Balikpapan , Abdulloh.S.Sos |
Ketua
DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.S.Sos menjelaskan bahwa Raperda tersebut
merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah untuk perubahan raperda tentang
perlindungan anak dan untuk struktur organisasi perangkat daerah. Diketahui
memang ada beberapa hal terkait perubahan Raperda tersebut , bahwa Kota
Balikpapan sudah mulai naik status .
Ada
beberapa organisasi perangkat daerah di Kota Balikpapan yang harus dinaikkan
kelasnya yang berarti pelayanannya juga harus meningkat dan semua perangkatnya
juga harus bertambah. Lalu, Perubahan mengenai raperda perlindungan anak hal
yang harus diubah terkait dengan tentunya pada undang-undang pusat sehingga
otomatis DPRD mengikuti dari bawah untuk menyesuaikan.
“
Insaallah setelah pendapat akhir Wali Kota nanti akan dilakukan penandatangan
dan setelah itu dapat dipublikasikan kepada masyarakat . sebelum dipublikasikan
kepada masyarakat maka setelah penandatanganan nanti akan dikirim terlebih
dahulu ke Gubernur agar diberikan bimbingan evaluasi,” Kata Ketua DPRD
Balikpapan, Abdulloh.S.Sos
Turunan
yang lebih rinci dari perda perda tersebut secara tekhnis diatur oleh Perwali
dan akan diatur lebih rinci juga detail dari rancangan perda perda tersebut. ( triani )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar