Tiga
pelaku diamankan. Yakni berinisial AK dan HR. Keduanya adalah pekerja.
Penanggungjawab kegiatan berinisial MK. Ketiganya warga Kecamatan Sanga-sanga.
AK dan HR ditangkap di Berau pada 29 November lalu. Sedangkan MK 5 Desember di
Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Aktifitas
Ilegal Tapping ini sudah berlangsung selama dua bulan. Caranya dengan melubangi
pipa milik pertamina yang berada di dalam tanah. Kemudian pipa tersebut
dipasang klep beserta keran yang tersambung selang untuk dialirkan ke tandon.
Dalam
sehari, komplotan ini bisa mengumpulkan sebanyak 5 hingga 10 Ton minyak mentah.
Hasilnya lalu dipindahkan dari dalam tandon ke truk bak kayu, yang juga
berisikan tandon menggunakan mesin pompa. Selanjutnya minyak tersebut diantar
ke pembeli.
“Untuk
harga jual per 5 ton sekitar Rp 10 juta,” kata Kapolres Kukar AKBP Andrias
Susanto Nugroho, didampingi Kasat Reskrim AKP Andhika Dharma Sena, Senin
(9/12/2019) siang di Mapolres Kukar.
Selain
mengamankan tiga pelaku, Polres Kukar masih menyelidiki apakah ada keterlibatan
orang dalam di Ilegal Tapping ini.
Bahkan
Polres Kukar juga akan berkoordinasi dengan Polresta Samarinda. Untuk
mengetahui apakah ada kasus di Sanga-Sanga berhubungan dengan tempat
penyulingan minyak mentah ilegal di Kecamatan Palaran yang terungkap beberapa
waktu lalu.
“Untuk
kerugiannya kita belum ketahui, nanti kita pastikan ke Pertamina,” terang
Andrias.
Untuk
barang bukti, Polres Kukar mengamankan klep pipa, selang, pompa, tandon, dua
unit truk, dan sisa minyak mentah curian sebanyak lima liter. Sementara otak
dibalik pencurian minyak ini adalah MK.
“Jadi
ada yang bertugas mengisi minyak mentah ke tandon, dan ada yang mengantarkan.
Untuk yang mengisi adalah AK, sedangkan yang mengantar ke pembeli adalah HR,”
ucap MK.
Upahnya-pun
berbeda. AK mendapat upah perhari sekitar Rp 1,5 juta, sedangkan HR Rp 500 ribu
per hari. Sedangkan ia sendiri menerima sisa dari hasil penjualan minyak mentah
tersebut.
“Uangnya
habis digunakan macam-macam. Beli peralatan dan kebutuhan hidup,” akunya.
Dalam
sebulan, ia mengaku tidak tiap hari mengambil minyak itu. Biasanya ia lakukan
saat malam hari, sejak pukul 21.00 Wita hingga 01.00 Wita.
“Ya
sebulan 15 hari lah mas. Kalau sehari dapat 5 Ton, artinya 15 hari bisa dapat
uang Rp 150 juta,” jelas AK.
Tidak
hanya satu pipa saja yang dilubangi oleh komplotan ini. Tercatat ada enam
lubang di sekitaran Kecamatan Sanga-sanga. Rata-rata pipa tersebut setiap
harinya di aliri minyak mentah.
Terungkapnya
kasus ini lantaran adanya kasus kebakaran di Sanga-sanga pada 24 Oktober 2019
lalu. Dalam kebakaran itu, satu unit truk ludes terbakar akibat percikan api
dari aki mobil. Setelah diselidiki, ternyata truk itu bermuatan minyak mentah
hasil curian di pipa Pertamina.
Kabid
Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini ketiga
pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam dengan
Pasal 363 ayat 1 huruf 4 dan 5 KUHP tentang Illegal Tapping dengan ancaman
tujuh tahun penjara.(*)
Sumber
: HUMAS POLDA KALTIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar