Sat Reskrim Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Illegal Tapping - Kabar Balikpapan58.net

Breaking

DPRD BPN

Selasa, 10 Desember 2019

Sat Reskrim Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Illegal Tapping

KUKAR,kabrbpp58.net-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap Ilegal Tapping atau pencurian minyak mentah milik PT Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS) di Kecamatan Sanga-sanga, Kukar.
Tiga pelaku diamankan. Yakni berinisial AK dan HR. Keduanya adalah pekerja. Penanggungjawab kegiatan berinisial MK. Ketiganya warga Kecamatan Sanga-sanga. AK dan HR ditangkap di Berau pada 29 November lalu. Sedangkan MK 5 Desember di Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Aktifitas Ilegal Tapping ini sudah berlangsung selama dua bulan. Caranya dengan melubangi pipa milik pertamina yang berada di dalam tanah. Kemudian pipa tersebut dipasang klep beserta keran yang tersambung selang untuk dialirkan ke tandon.

Dalam sehari, komplotan ini bisa mengumpulkan sebanyak 5 hingga 10 Ton minyak mentah. Hasilnya lalu dipindahkan dari dalam tandon ke truk bak kayu, yang juga berisikan tandon menggunakan mesin pompa. Selanjutnya minyak tersebut diantar ke pembeli.

“Untuk harga jual per 5 ton sekitar Rp 10 juta,” kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, didampingi Kasat Reskrim AKP Andhika Dharma Sena, Senin (9/12/2019) siang di Mapolres Kukar.

Selain mengamankan tiga pelaku, Polres Kukar masih menyelidiki apakah ada keterlibatan orang dalam di Ilegal Tapping ini.

Bahkan Polres Kukar juga akan berkoordinasi dengan Polresta Samarinda. Untuk mengetahui apakah ada kasus di Sanga-Sanga berhubungan dengan tempat penyulingan minyak mentah ilegal di Kecamatan Palaran yang terungkap beberapa waktu lalu.

“Untuk kerugiannya kita belum ketahui, nanti kita pastikan ke Pertamina,” terang Andrias.
Untuk barang bukti, Polres Kukar mengamankan klep pipa, selang, pompa, tandon, dua unit truk, dan sisa minyak mentah curian sebanyak lima liter. Sementara otak dibalik pencurian minyak ini adalah MK.

“Jadi ada yang bertugas mengisi minyak mentah ke tandon, dan ada yang mengantarkan. Untuk yang mengisi adalah AK, sedangkan yang mengantar ke pembeli adalah HR,” ucap MK.

Upahnya-pun berbeda. AK mendapat upah perhari sekitar Rp 1,5 juta, sedangkan HR Rp 500 ribu per hari. Sedangkan ia sendiri menerima sisa dari hasil penjualan minyak mentah tersebut.

“Uangnya habis digunakan macam-macam. Beli peralatan dan kebutuhan hidup,” akunya.
Dalam sebulan, ia mengaku tidak tiap hari mengambil minyak itu. Biasanya ia lakukan saat malam hari, sejak pukul 21.00 Wita hingga 01.00 Wita.
“Ya sebulan 15 hari lah mas. Kalau sehari dapat 5 Ton, artinya 15 hari bisa dapat uang Rp 150 juta,” jelas AK.

Tidak hanya satu pipa saja yang dilubangi oleh komplotan ini. Tercatat ada enam lubang di sekitaran Kecamatan Sanga-sanga. Rata-rata pipa tersebut setiap harinya di aliri minyak mentah.

Terungkapnya kasus ini lantaran adanya kasus kebakaran di Sanga-sanga pada 24 Oktober 2019 lalu. Dalam kebakaran itu, satu unit truk ludes terbakar akibat percikan api dari aki mobil. Setelah diselidiki, ternyata truk itu bermuatan minyak mentah hasil curian di pipa Pertamina.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 4 dan 5 KUHP tentang Illegal Tapping dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)

Sumber : HUMAS POLDA KALTIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar